Banyak UMKM terjebak masalah hukum karena kelalaian dasar. Pelajari 5 kesalahan hukum yang sering terjadi & cara mudah menghindarinya.

5 Kesalahan Hukum Paling Sering Dilakukan UMKM (dan Cara Menghindarinya)

Menjalankan usaha kecil dan menengah (UMKM) tidak hanya soal bagaimana mendapatkan pelanggan atau meningkatkan penjualan. Ada satu aspek penting yang sering diabaikan β€” yaitu aspek hukum.

Banyak pelaku UMKM tidak sadar bahwa kesalahan hukum kecil bisa berdampak besar. Mulai dari kehilangan izin, ditutupnya usaha, sampai terseret ke pengadilan. Semua itu bisa dihindari jika kamu tahu dan paham aturan dasarnya.

Di artikel ini, kita akan bahas 5 kesalahan hukum paling sering dilakukan UMKM, lengkap dengan contoh nyata, dampak hukum, dan solusi praktisnya.


1. ❌ Tidak Mengurus Legalitas Usaha (Izin Resmi)

πŸ” Masalah:

Banyak UMKM beroperasi tanpa legalitas, dengan alasan β€œnanti saja diurus kalau sudah ramai” atau β€œizin itu ribet dan mahal”. Padahal, izin usaha adalah fondasi hukum dari bisnismu.

🎯 Dampak:

  • Usaha dianggap ilegal oleh pemerintah
  • Tidak bisa ikut tender atau proyek pemerintah
  • Sulit mendapatkan akses pembiayaan dari bank/lembaga keuangan
  • Terancam disegel atau ditutup paksa oleh Satpol PP

βœ… Solusi:

  • Daftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui situs oss.go.id
  • Urus izin lokasi, izin lingkungan, dan izin domisili jika dibutuhkan
  • Untuk skala kecil-menengah, cukup dengan NIB dan izin PIRT (untuk makanan)

πŸ’‘ NIB adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan bisa diakses secara gratis. Dengan NIB, kamu juga otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan perpajakan.


2. πŸ“ Tidak Membuat Kontrak Tertulis dalam Kerja Sama Bisnis

πŸ” Masalah:

Banyak pelaku UMKM bekerja sama dengan vendor, supplier, atau investor hanya berdasarkan lisan dan kepercayaan. Ini berisiko besar jika ada salah paham atau sengketa.

🎯 Dampak:

  • Sulit menagih hak (barang, uang, keuntungan) karena tidak ada bukti tertulis
  • Lemah saat dibawa ke pengadilan karena tidak ada kontrak formal
  • Rawan dipermainkan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab

βœ… Solusi:

  • Buat kontrak kerja sama tertulis dan bermaterai
  • Sertakan isi perjanjian secara detail: hak, kewajiban, sanksi, dan jangka waktu
  • Simpan bukti-bukti komunikasi (email, WhatsApp, invoice)

πŸ’‘ Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian sah jika ada kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal.


3. πŸ’Έ Lalai Membayar Pajak UMKM

πŸ” Masalah:

Banyak UMKM belum paham bahwa sejak memiliki NIB, mereka punya kewajiban pajak. Banyak juga yang takut bayar pajak karena merasa β€œusaha saya masih kecil”.

🎯 Dampak:

  • Terkena denda pajak hingga puluhan juta rupiah
  • Terhambat saat mengajukan kredit atau pendanaan
  • Dicoret dari daftar penerima insentif pemerintah (Bantuan Produktif, KUR, dll.)

βœ… Solusi:

  • Daftarkan NPWP dan lakukan pelaporan pajak secara berkala
  • Gunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet (untuk omzet < Rp4,8 miliar)
  • Manfaatkan layanan konsultasi pajak gratis di KPP terdekat

πŸ’‘ Kewajiban pajak bukan hanya tanggung jawab, tapi juga bukti bahwa bisnismu sehat dan siap tumbuh.


4. 🚫 Menggunakan Merek Tanpa Mendaftarkannya

πŸ” Masalah:

UMKM sering menggunakan nama usaha, logo, atau kemasan unik tanpa mendaftarkan hak merek. Ini bisa menjadi masalah besar jika ternyata merek tersebut sudah dimiliki pihak lain.

🎯 Dampak:

  • Dipaksa mengganti nama merek saat bisnis sedang naik daun
  • Terkena gugatan pelanggaran hak kekayaan intelektual
  • Kehilangan kredibilitas dan kepercayaan konsumen

βœ… Solusi:

  • Lakukan pengecekan merek di situs pdki-indonesia.dgip.go.id
  • Daftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
  • Biaya pendaftaran merek untuk UMKM mulai dari Rp500.000

πŸ’‘ Merek adalah aset tak berwujud yang nilainya bisa terus meningkat seiring pertumbuhan bisnis.


5. βš–οΈ Tidak Punya Struktur Hukum yang Jelas (CV, PT, atau Perorangan)

πŸ” Masalah:

Sebagian besar UMKM masih berbentuk usaha perorangan. Ini membuat pelaku usaha bertanggung jawab penuh secara pribadi, termasuk jika terjadi masalah hukum atau utang usaha.

🎯 Dampak:

  • Aset pribadi (rumah, kendaraan) bisa disita untuk menutupi kerugian usaha
  • Sulit menjalin kerja sama dengan perusahaan besar
  • Tidak dapat perlindungan hukum jika terjadi konflik kepemilikan atau operasional

βœ… Solusi:

  • Jika omzet sudah stabil, pertimbangkan bentuk hukum CV atau PT
  • Untuk UMKM, kini ada pilihan PT Perorangan (cukup satu orang)
  • Proses pembuatan bisa dilakukan secara online lewat AHU Online (ahu.go.id)

πŸ’‘ Dengan struktur hukum yang tepat, kamu bisa membedakan aset pribadi dan aset usaha.


🧭 Penutup: Hukum Bukan Penghalang, Tapi Kompas untuk Menjalankan Usaha yang Aman

Sebagai pelaku UMKM, kamu tidak harus menguasai semua pasal perundang-undangan. Tapi kamu wajib tahu apa yang harus dilakukan agar usahamu legal, aman, dan bertumbuh.

βœ… Legalitas = Usaha bisa berkembang tanpa was-was
βœ… Kontrak = Lindungi kamu dari sengketa
βœ… Pajak = Bukti bahwa usaha kamu sehat dan kredibel
βœ… Merek = Aset bisnis yang harus kamu jaga
βœ… Badan Usaha = Proteksi terhadap harta pribadi


🎯 Sudahkah bisnismu punya pondasi hukum yang kuat?
Jika belum, sekarang saatnya untuk mulai!
Hubungi https://wa.me/081285070702 Untuk konsultasi hukum Anda


πŸ’Ό Karena bisnis kecil sekalipun, layak dijalankan dengan perlindungan besar.

Gie & Associates

Gie & Associates

1 thought on “5 Kesalahan Hukum Paling Sering Dilakukan UMKM (dan Cara Menghindarinya)”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *