Banyak sengketa tanah di Indonesia terjadi karena kelalaian dalam mengurus surat tanah.
Padahal, dengan langkah yang tepat, semua itu bisa dicegah.
🔍 Jenis Surat Tanah yang Harus Kamu Kenali:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) – kepemilikan penuh
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) – biasanya 20–30 tahun
- Girik, Letter C, Petok D – dokumen adat, belum resmi BPN
❌ Risiko Jika Surat Tanah Tidak Diurus:
- Digugat oleh pihak lain yang mengaku pemilik
- Tidak bisa dijual atau diagunkan
- Bisa diserobot atau diduduki orang lain
- Nilai jual rendah karena status hukum tidak jelas
✅ Langkah Mengurus Surat Tanah:
- Cek status tanah di kantor BPN atau online via Sentuh Tanahku
- Lengkapi dokumen:
- Akta jual beli, warisan, hibah
- KTP & KK
- SPPT PBB terakhir
- Ajukan pendaftaran ke Kantor BPN
- Jika tanah belum bersertifikat, lakukan pendaftaran pertama kali
- Gunakan jasa notaris/PPAT jika butuh bantuan profesional
📌 Tips Tambahan:
- Jangan beli tanah tanpa sertifikat atau AJB
- Segera balik nama setelah membeli tanah
- Cek apakah tanah sedang dalam sengketa (BPN bisa memberikan data)
Hubungi kami untuk konsultasi hukum anda