Harta warisan sering kali menjadi sumber konflik keluarga. Apalagi jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan wasiat.
๐ Apa Itu Wasiat?
Wasiat adalah pernyataan tertulis dari seseorang tentang kehendaknya setelah ia meninggal. Ini bisa berupa:
- Pembagian warisan
- Penunjukan ahli waris
- Hibah tertentu (rumah, tanah, dll)
Jika tidak ada wasiat, warisan dibagi menurut hukum waris yang berlaku.
โ Risiko Jika Tidak Ada Wasiat:
1. โ๏ธ Sengketa Antar Ahli Waris
Tanpa kejelasan, ahli waris bisa berebut aset karena merasa punya hak yang sama.
2. ๐ Harta Tidak Terurus
Aset bisa terbengkalai bertahun-tahun karena tidak ada pengelolaan hukum yang jelas.
3. ๐งพ Kesulitan Mengurus Surat Waris
Ahli waris harus membuat surat keterangan waris, yang prosesnya bisa panjang dan mahal.
4. โ Terjadinya Warisan Terlantar
Harta bisa dikuasai orang luar atau dijual tanpa hak, jika tidak segera dikuatkan secara hukum.
โ Cara Mengurangi Risiko:
- Buat wasiat secara notariil
- Informasikan isi wasiat kepada keluarga
- Jika tidak ada wasiat, segera urus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)
- Urus balik nama sertifikat warisan secepatnya
Hubungi kami untuk konsultasi masalah hukum Anda