Banyak orang mengira bahwa tanda tangan di atas materai otomatis membuat dokumen menjadi sah secara hukum. Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu
🔍 Apa itu Materai dan Fungsinya?
Materai adalah pajak atas dokumen yang digunakan untuk memberikan nilai pembuktian hukum. Dalam praktiknya, materai ditempel dan ditandatangani sebagai bentuk pengakuan isi perjanjian.
Namun, materai bukan satu-satunya syarat sahnya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adalah:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan hukum
- Objek tertentu
- Sebab yang halal
❌ Kapan Materai Tidak Cukup?
- Jika perjanjian dibuat dalam kondisi tidak bebas (dipaksa, ditipu)
- Salah satu pihak tidak cakap hukum (misalnya anak di bawah umur)
- Isi perjanjian bertentangan dengan hukum (misalnya judi)
- Tidak ada bukti pelaksanaan (misalnya hanya tanda tangan tanpa saksi, tanpa bukti transaksi)
✅ Kapan Dokumen Bermaterai Menjadi Kuat?
- Ada tanda tangan kedua pihak
- Materai asli dan sah (bukan fotokopi)
- Diperkuat dengan saksi atau notaris
- Ada bukti pelaksanaan: transfer uang, pengiriman barang, dll
📌 Tips Praktis:
- Tempel materai dengan benar (di antara tanda tangan, bukan di luar dokumen)
- Gunakan materai elektronik (e-meterai) untuk transaksi digital
- Simpan dokumen fisik dengan baik sebagai bukti
Hubungi kami untuk konsultasi hukum Anda.