Hindari sengketa tanah dengan mengurus dokumen kepemilikan secara sah. Ikuti panduan lengkap ini agar tanahmu aman secara hukum.

Cara Mengurus Surat Tanah agar Tidak Digugat di Kemudian Hari

Banyak sengketa tanah di Indonesia terjadi karena kelalaian dalam mengurus surat tanah.
Padahal, dengan langkah yang tepat, semua itu bisa dicegah.

🔍 Jenis Surat Tanah yang Harus Kamu Kenali:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) – kepemilikan penuh
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) – biasanya 20–30 tahun
  3. Girik, Letter C, Petok D – dokumen adat, belum resmi BPN

Risiko Jika Surat Tanah Tidak Diurus:

  • Digugat oleh pihak lain yang mengaku pemilik
  • Tidak bisa dijual atau diagunkan
  • Bisa diserobot atau diduduki orang lain
  • Nilai jual rendah karena status hukum tidak jelas

Langkah Mengurus Surat Tanah:

  1. Cek status tanah di kantor BPN atau online via Sentuh Tanahku
  2. Lengkapi dokumen:
    • Akta jual beli, warisan, hibah
    • KTP & KK
    • SPPT PBB terakhir
  3. Ajukan pendaftaran ke Kantor BPN
  4. Jika tanah belum bersertifikat, lakukan pendaftaran pertama kali
  5. Gunakan jasa notaris/PPAT jika butuh bantuan profesional

📌 Tips Tambahan:

  • Jangan beli tanah tanpa sertifikat atau AJB
  • Segera balik nama setelah membeli tanah
  • Cek apakah tanah sedang dalam sengketa (BPN bisa memberikan data)

Hubungi kami untuk konsultasi hukum anda

Gie & Associates

Gie & Associates

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *