Pewaris meninggal tanpa wasiat? Hati-hati, ini bisa memicu konflik keluarga. Pelajari risiko dan langkah aman agar harta warisan tidak jadi masalah.

Warisan Tanpa Wasiat? Ini Risiko yang Harus Kamu Tahu

Harta warisan sering kali menjadi sumber konflik keluarga. Apalagi jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan wasiat.

๐Ÿ“Œ Apa Itu Wasiat?

Wasiat adalah pernyataan tertulis dari seseorang tentang kehendaknya setelah ia meninggal. Ini bisa berupa:

  • Pembagian warisan
  • Penunjukan ahli waris
  • Hibah tertentu (rumah, tanah, dll)

Jika tidak ada wasiat, warisan dibagi menurut hukum waris yang berlaku.


โ— Risiko Jika Tidak Ada Wasiat:

1. โš”๏ธ Sengketa Antar Ahli Waris

Tanpa kejelasan, ahli waris bisa berebut aset karena merasa punya hak yang sama.

2. ๐Ÿ›‘ Harta Tidak Terurus

Aset bisa terbengkalai bertahun-tahun karena tidak ada pengelolaan hukum yang jelas.

3. ๐Ÿงพ Kesulitan Mengurus Surat Waris

Ahli waris harus membuat surat keterangan waris, yang prosesnya bisa panjang dan mahal.

4. โŒ Terjadinya Warisan Terlantar

Harta bisa dikuasai orang luar atau dijual tanpa hak, jika tidak segera dikuatkan secara hukum.


โœ… Cara Mengurangi Risiko:

  • Buat wasiat secara notariil
  • Informasikan isi wasiat kepada keluarga
  • Jika tidak ada wasiat, segera urus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)
  • Urus balik nama sertifikat warisan secepatnya

Hubungi kami untuk konsultasi masalah hukum Anda

Gie & Associates

Gie & Associates

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *